Institusi Pendidikan Di Yogyakarta Dilarang Menyewa Gedung Kuliah


Bagi anda yang sedang mencari informasi tentang Institusi Pendidikan Di Yogyakarta Dilarang Menyewa Gedung Kuliah maka di bawah ini Website Informasi Kuliah Sabtu Minggu menyampaikan tentang Institusi Pendidikan Di Yogyakarta Dilarang Menyewa Gedung Kuliah sebagai berikut:

Institusi Pendidikan Di Yogyakarta Dilarang Menyewa Gedung Kuliah


YOGYAKARTA – Perwajahan perguruan tinggi swasta (PTS) di DIY masih menjadi sebuah evaluasi yang perlu segera diperbaiki. Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V Yogyakarta mencatat, masih ada sekitar 10% dari total 104  PTS di DIY ini yang menggunakan kompleks rumah toko (ruko) sebagai kampus.

Mantan Ketua Aptisi Pusat Edy Suandi Hamid menyayangkan masih adanya kampus-kampus yang statusnya masih menyewa di ruko. Padahal menurut dia, sesuatu aturan penyelenggaraan pendidikan tinggi, sebuah institusi tidak boleh menyelenggarakan kegiatan perkuliahan dengan tempat yang status kepemilikannya hanya menyewa.

 

“Aturannya sekarang jelas, institusi pendidikan tinggi minimal harus memiliki tempat kuliah sendiri. Jelas tidak bisa kalau kampus hanya sifatnya menyewa tempat,” katanya seperti mengutip Harian Jojga, Jumat (20/1/2017).

Mantan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) itu lantas beranggapan, dengan adanya aturan baru tersebut seharusnya tidak bisa tetap menyelenggarakan aktivitas perkuliahan.

“Tapi mungkin izin penyelenggaraan pendidikan PTS-PTS tersebut belum habis sehingga masih ada toleransi. Nanti kalau sudah habis maka tentu harus memiliki tempat sendiri yang jauh lebih layak,” tuturnya.

Perkuliahan dilakukan dalam satu kompleks ruko menurutnya jelas tidak efektif. Imbasnya jelas mengarah pada mutu dan kualitas pendidikan.

“Orang belajar butuh kenyamanan, kalau tempatnya enggak memadai bagaimana kualitas bisa diberikan,” ucapnya.

Sisi lain yang dia khawatirkan adalah terkait jual-beli ijazah. Kampus-kampus yang tidak memiliki tempat perkuliahan yang memadai menurut dia paling berpotensi hanya asal menerbitkan ijazah tanpa melalui prosedur penyelenggaran pendidikan.

Sementara, Koordinator Kopertis Wilayah V Bambang Supriyadi juga menyinggung masalah rasio antara dosen dan mahasiswa  yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah bagi pengembangan kualitas PTS. Dia  mencatat tidak lebih dari 15% yang memiliki rasio semimbang antara dosen dan mahasiswanya. Dari 104 PTS yang ada, hanya 17 saja yang sudah memenuhi kriteria rasio sebagaimana aturan Kementerian Riset dan Teknologi Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti).

Selebihnya sebanyak 48 PTS lainnya baru masuk kategori sedang. Sedangkan sebanyak 37 PTS masih rendah kualitasnya karena rasio dosen dan mahasiswa yang tidak sesuai kuota.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, rasio dosen dan mahasiswa yang ideal seharusna 1: 2,87. Sayangnya hingga saat ini rasio tersebut hanya  1:8. Bahkan adapula yang perbandingannya sampai 1:10.

“Sebanyak 37 PTS masih perlu introspeksi karena dimungkinkan semua pendaftar diterima sebagai mahasiswa tanpa seleksi yang memadai,” katanya.

Dari fakta tersebut Bambang berharap PTS-PTS segera mengevaluasi diri. Dengan demikian tidak akan terjadi kasus yang sama laiknya salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Jakarta ketika satu dosen harus membimbing skripsi 400 mahasiswa karena rasio dosen dan mahasiswa yang sudah over terlampau banyak.

PERMINTAAN BROSUR

Ingin dikirimkan Brosur Cetak atau Digital kampus ini, silahkan isi Form di bawah ini

Demikian kami sampaikan tentang Institusi Pendidikan Di Yogyakarta Dilarang Menyewa Gedung Kuliah semoga informasi tentang Institusi Pendidikan Di Yogyakarta Dilarang Menyewa Gedung Kuliah ini bermanfaat.